Sumber :
- M Arifin
Polisi Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu dan 551 Gram Diduga Heroin dari Jaringan Narkoba Internasional
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:18 WIB
Selanjutnya pelaku SY bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup AKBP Bimo. (man/nof)