Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar berkoordinasi dengan Basarnas Padang untuk memperpanjang masa pencarian korban hilang bencana banjir..
Sumber :
  • Antara

Masa Tanggap Darurat Pencarian Korban Hilang Banjir Pesisir Selatan Diperpanjang

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:59 WIB

Padang, tvOnenews.com - Masa pencarian lima orang korban banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang belum ditemukan diperpanjang hingga tiga hari ke depan.

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, menyebut seharusnya pencarian korban berakhir pada Kamis (14/3), namun diperpanjang selama tiga hari hingga tanggal 17 Maret.

"Perpanjangan masa pencarian ini setelah kita berkoordinasi dengan Kepala Basarnas Kota Padang," ujarnya di Painan, Jumat (15/3/2024).

Ia mengatakan kebijakan perpanjangan masa pencarian itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah kabupaten pada keluarga mereka yang kini masih dinyatakan hilang.

"Sekaligus bentuk kehadiran pemerintah saat masyarakat membutuhkan. Kami upayakan semaksimal mungkin mendukung kerja Basarnas untuk melakukan pencarian," katanya.

Sementara proses penanganan dampak bencana sejak ditetapkannya masa tanggap darurat selama 14 hari mulai 8 Maret berjalan sesuai target.

Sebagian besar ruas jalan yang sebelumnya tidak bisa dilewati kini mulai normal kembali. Dinas PUPR kini berjibaku melawan sedimen lumpur akibat banjir yang menutupi badan jalan.

Begitu juga dengan kebutuhan air bersih. Pemerintah kabupaten bersama PDAM Tirta Langkisau melayani keperluan air masyarakat dengan mobil tanki yang berkeliling ke seluruh pemukiman.

"Kita juga dapat dukungan armada tanki dari Semen Padang dan berbagai pihak lainnya," kata bupati.

Selain itu, dapur umum pada 13 kecamatan di Pesisir Selatan juga terus beroperasi melayani kebutuhan bahan makanan masyarakat. Di Pesisir Selatan kini terdapat 25 dapur umum.

Sebanyak 13 dapur umum milik kecamatan, satu dari Dinas Sosial, satu dari pemerintah provinsi dan sisanya didirikan secara swadaya atau kelompok masyarakat relawan peduli bencana. (ant/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral