news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku penikaman terhadap korban dengan senjata tajam hingga tewas..
Sumber :
  • Pujiansyah

Dendam Adiknya Sering Dibully, Pemuda di Lampung Tikam Tetangga Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, pelaku sengaja membawa pisau dari rumahnya untuk membunuh korban.
Selasa, 6 Februari 2024 - 16:27 WIB
Reporter:
Editor :

Dennis Arya Putra menjelaskan, adik pelaku Rifki pernah mendapat perlakuan dihina oleh korban. Selain itu, korban juga pernah melakukan kekerasan terhadap adik pelaku sehingga pelaku Rifki dendam kepada korban.

“Pelaku ini dendam terhadap korban, apa yang dilakukan oleh korban kepada adik tersangka," ujar Dennis Arya Putra.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. (puj/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral