- Tim tvOne/Pujiansyah
Detik-detik Polisi Gagalkan Penyelundupan 787 Ekor Burung Dilindungi di Lampung
Lampung Selatan, tvOnenews.com - Anggota Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sebanyak 787 ekor satwa burung liar berbagai jenis termasuk burung dilindungi, Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Adri Bhirawasto mengatakan, penggagalan penyelundupan burung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Induk 02 Kota Baru Iptu Gobel dengan TKP di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
787 ekor satwa burung liar itu diangkut menggunakan Bus Lentera Jaya bernopol BG 7020 EA, disembunyikan di dalam bagasi bersama barang penumpang lainnya.
"Adapun modus operandi penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan bus angkutan umum," kata Kompol Adri Bhirawasto, Sabtu (6/1/2024).
Kompol Adri melanjutkan, mulanya petugas memperoleh informasi ihwal ratusan burung yang dimuat ke dalam puluhan kardus, lalu dinaikkan ke sebuah bus. "Asal puluhan kotak burung dari Lahat, Sumatera Selatan, dengan tujuan pengiriman Bekasi, Jawa Barat," lanjutnya.
Saat melintasi Tol JTTS, petugas bergegas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan Bus Lentera Jaya di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni-Terbanggi. "Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar petugas kami menemukan puluhan tumpukan kotak keranjang dan kardus yang berisikan berbagai macam burung tanpa dilengkapi dokumen," terangnya.
Adri Bhirawasto merincikan, dalam penggeledahan ditemukan total 787 ekor burung dikemas menggunakan 11 kotak keranjang buah dan 11 kotak kardus diantaranya poksay mantel, srigunting, prenjak, sikatan, cipoh, pleci, konin, siri-siri, pentet, gelatik batu, dan trucukan.