Wali Kota Medan Bobby Nasution saat bersama Dubes Belanda HE Lambert Grijns meninjau TPA Terjun Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Sumber :
  • Iin

Bobby Nasution Bakal Hukum Warga yang Buang Sampah di Sungai, Denda Rp10 Juta atau Penjara, WALHI Sumut Bilang Begini

Kamis, 28 Desember 2023 - 16:56 WIB

Medan, tvOnenews.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution bakal menghukum warga yang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp10 juta atau penjara tiga bulan. Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2024 sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Bobby saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli "Peduli Deli" Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12/2023) malam.

“Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai," imbuh Bobby.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI Sumut), Rianda Purba mengatakan kebijakan Wali Kota Medan belum berdampak signifikan. Adapun kebijakan-kebijakan yang dibuat masih sebatas menyasar pada rumah tangga dan belum tegas menyasar ke perusahaan-perusahaan yang juga menghasilkan sampah.

“Kebijakan lingkungan hidup oleh Wali Kota Medan belum ada yang nampak signifikan. Artinya belum ada perubahan dari yang sebelumnya. Contoh penyediaan ruang terbuka hijau yang belum terpenuhi, kemudian permasalahan banjir, dan persampahan," kata Rianda, Kamis (28/12/2023).

Rianda menilai peraturan daerah Wali Kota Medan persampahan itu masih sebatas konteks sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Bagi WALHI Sumut, kata Rianda sistem pengelolaan persampahan yang diterapkan Pemko Medan masih sebatas arahan pengaturan untuk mengelola serta konteks kelembagaan dan kerja samanya.

Aturan perda tersebut belum sampai pada pengaturan untuk meminta tanggung jawab stakeholder atau badan usaha yang memproduksi produk makanan berkemasan.

Diketahui, warga Kota Medan saat ini menghasilkan sampah sebanyak 2.000 ton/hari. Adapun komposisi sampah itu dari data yang dihimpun WALHI Sumut terdiri atas sepuluh komponen yakni, makanan (33,31%), kertas dan karton (13,56%), pembalut atau popok (8,21%), kayu/sampah taman (7,58%), kain dan produk tekstil (3,29%), karet dan kulit (1,13%), plastik (12,71%), logam (0,38%), gelas (2,17%), lain-lain organik dan anorganik (17,66%).

Perda tersebut kalau sebagai panduan pengelolaan sampah, bisa saja, tapi untuk mengurangi masalah sampah masih butuh waktu panjang. Kebijakan pengelolaan sampah sebaiknya berbasiskan kesadaran, pendidikan dan perilaku peserta didik dimunculkan dari keinginan masyarakat. Masyarakat paling tahu apa yang mereka kehendaki dan akan mereka hadapi," tuturnya.

Hukuman denda Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan bagi warga pembuang sampah sembarangan itu tertulis pada Pasal 57 ayat 1 Perda Nomor 6, 2015. Bobby Nasution juga memerintahkan camat dan lurah untuk bersikap tegas bagi orang yang melanggarnya. Namun, apakah perda ini efektif atau tidak membuat warga jera, WALHI Sumut pun tidak begitu dapat membayangkan dan membandingkan dengan kota lain dengan peraturan yang sama.

“Uji saja terlebih dahulu. Namun, sebelum aktif sudahkah Pemko Medan membuat Perwal teknisnya, karena apalagi ada konteks penegakan hukum dan seperti apa yang akan diterapkan untuk kategorisasi  pelanggaran persampahan, harus jelas dulu ini diatur," pungkas Rianda. (iin/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral