- IST
Heboh Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau di Pelalawan Riau, Polisi Gerak Cepat Mengamankan
Jakarta, tvOnenews.com - Heboh kabar Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau melarang perayaan Natal umat Kristiani di desanya.
Larangan perayaan Natal itu dituangkan sang kades dalam Surat Edaran (SE) dari Kepala Desa Merbau dengan Nomor Register : 141/PEM-MB/XII/2023/002. Melalui surat itu, kades Merbau menyatakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2024, di Desa Merbau, pemerintah Desa Merbau menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Melarang perayaan Natal dan tahun baru di wilayah Desa Merbau, yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau, jika tidak memiliki izin resmi.
2.Bagi masyarakat yang ingin membuat perayaan Natal dan tahun baru harus melaporkan ke Pemerintah Desa Merbau, memiliki izin resmi dan persetujuan dari masyarakat di lingkungan di mana acara tersebut dibuat. Demikian surat edaran ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaiknya.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Merbau Kasmiran pada 22 Desember 2023, dan distempel resmi.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto membenarkan adanya surat edaran kades Merbau soal larangan perayaan Natal itu.
"aya dengan Bupati Pelalawan langsung datang ke lokasi untuk memediasi masyarakat dengan Kades,” kata Suwinto, Senin (25/12/2023).