- Sukri
Curi Listrik Jutaan Watt, Polda Sumut Gerebek Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal
Medan, tvOnenews.com - Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bekerjasama dengan petugas P2TL PT PLN ULP Medan, menggerebek sebuah ruko yang menjadi lokasi tambang bitcoin, pada Sabtu (23/12/2024).
Hasilnya, petugas mendapati ribuan unit mesin server Bitcoin. Penindakan ini dilakukan dengan adanya dugaan penyelewengan kekayaan negara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan kerugian negara akibat dari pencurian listrik yang dilakukan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar. Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar.
"Estimasi 6 bulan penggunaan listrik dengan total 10 ruko yang digunakan, negara mengalami kerugian Rp14,4 Miliar," jelas Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (24/12/2023).
Operandi para pelaku terbilang ciamik, di lokasi terlihat menggunakan box PLN, namun tidak menggunakan listrik yang semestinya masuk dalam box.
Irjen Pol Agung juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak mana saja dalam kasus pencurian listrik ini.
"Saya pertegas, kami akan mendalami seluruh jalur transaksi penambangan ilegal Bitcoin ini," tegas Kapolda.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 26 orang dan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain 1.314 unit mesin/server Bitcoin, 1 unit laptop merk Asus, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, 1 unit meteran KWH, 20 unit modem WiFi, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, 1 set monitor komputer, dan 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server.
Kini 26 orang yang diamankan petugas, terancam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana, tentang tindak pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yg bukan haknya secara melawan hukum. (asr/nof)