Dua warga Aceh yang membantu kaburnya 4 tahanan Polda Lampung berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bantu 4 Tahanan Narkoba Polda Lampung Melarikan Diri, 2 Warga Aceh Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Selasa, 19 Desember 2023 - 19:25 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka yang diduga membantu kaburnya tahanan narkotika di Rutan Polda Lampung. Adapun tersangka merupakan warga Aceh yakni Yusuf (52) dan Sari (28) yang merupakan istri tersangka Asnawi. Sari membantu proses kaburnya sang suami Asnawi dari sel tahanan Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, penangkapan Yusuf ini melalui penyelidikan oleh personel Ditnarkoba Polda Lampung. Ia ditangkap saat berada di teras Masjid Triengdeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sementara untuk Sari ditangkap saat berada di rumah.

"Bahwa peran Yusuf melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari Rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kombes Umi, Selasa (19/12).

Sambung Kombes Umi, mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP, istri Asnawi, dengan upah uang senilai Rp13.000.000. "Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran,” beber Kombes Umi.

Polda Lampung mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya agar dapat memberitahukan kepada Polda Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil Xenia warna putih, tiga unit handphone android, satu buku rekening BSI, satu buah ATM BSI, uang tunai sebanyak Rp150.000, dan satu buah gelang emas.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (puj/wna)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral