Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Gelar diskusi Ngetren Media 'Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media' di Medan.
Sumber :
  • Zulfahmi

DKPP RI: Sumut Menduduki Peringkat Pertama Penyelanggara Pemilu Dilaporkan

Kamis, 30 November 2023 - 06:07 WIB

Medan, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencopot (pemberhentian tetap) 49 orang penyelenggara pemilu di Provinsi Sumut, baik dari KPU maupun Bawaslu, yang terbukti melanggar etika sejak 2012-2023.

Kemudian dalam kurun waktu 11 tahun tersebut, tercatat 700 orang lebih penyelenggara pemilu di Sumut yang disanksi DKPP, di antaranya 506 sanksi ringan, 239 teguran tertulis dan 6 orang diberhentikan sementara.

Di mana Sumatera Utara menduduki peringkat pertama dan paling banyak penyelanggara Pemilu yang diadukan atau dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia di tahun 2023.

Hal itu, diungkapkan oleh Tenaga Ahli DKPP RI, Mohammad Saihu dalam diskusi Ngetren Media 'Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media', berlangsung di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu (29/11/2023).

Posisi kedua, Aceh sebanyak 67 teradu. Ketiga, Jawa Barat sebanyak 38 teradu. Keempat, Bengkulu sebanyak 27 teradu dan kelima, Jawa Timur sebanyak 20 teradu. Seluruh teradu tersebut, selama tahapan Pemilu 2024 pada tahun 2023 ini.

“Jadi sanksi dari kita, tindakan tegas dari DKPP ini merupakan amar putusan DKPP dalam persidangan penyelenggara pemilu sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat,” ujar Muhammad Saihu.

Diungkapkan Muhammad Saihu, jumlah teradu dari Sumut sebanyak 82 orang, di antaranya 1 orang diberhentikan dari jabatan, 26 orang sanksi teguran tertulis dan 55 orang sanksi ringan.

“Kasus teradu terbanyak kedua penyelenggara pemilu, ungkap Muhammad Saihu lebih lanjut, adalah Aceh 62, Jawa Barat 38, Bengkulu 27 dan Jawa Tengah 20,” ungkap Muhammad Saihu.

Dari sisi pelanggaran, yang paling banyak jenis aduan itu adalah karena pelanggaran asas, yakni tidak profesional, tidak berkepastian hukum, tidak akuntabel dan tidak proporsional.

Kemudian jenis pelanggaran berikutnya adalah tahapan, seperti penyelenggara atau adhoc, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dan lainnya.

Muhammad Saihu mengatakan upaya DKPP untuk menurunkan angka pengaduan terhadap penyelenggara pemilu tersebut, di antaranya bersinergi dengan jurnalis dalam memberikan pemahaman atas etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Kemudian, Saihu mengatakan jurnalis memberikan peran besar dan tingkat kepercayaan publik DKPP terus meningkat, dengan proses dilakukan DKPP terhadap penyelenggara pemilu, yang menggelar aturan dan kode etik.

“Tapi secara implisit, kegiatan yang dilakukan DKPP, terutama soal persidangan itu, kan dibaca juga oleh masyarakat, oh ternyata yang terjadi di DKPP seperti ini,” jelas Saihu.

Sementara itu, pada diskusi tersebut menghadirkan Herdensi Adnin sebagai narasumber. Mantan Ketua KPU Sumut itu menjelaskan DKPP sifatnya pasif, yakni bertugas melakukan pemeriksaan terkait dengan pengaduan terhadap penyelenggara pemilu baik KPU/Bawaslu dari pusat hingga daerah. (zul/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral