Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Terbukti Berperan sebagai Joki CPNS, Polda Lampung Belum Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Rabu, 29 November 2023 - 14:23 WIB

"Kita mendapatkan laporan penyerahan itu memang dari kejaksaan. Sejauh ini, sedang pendalaman dari teman-teman krimsus dan sudah proses naik tingkat penyidikan. Mudah-mudahan segera kita bisa lakukan penangkapan dan upaya paksa lainnya," kata Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (29/11/2023).

Helmy Santika menjelaskan, penanganan perkara itu tidak hanya berfokus pada pelaku RDS selaku eksekutor alias joki. Namun turut menyasar para anggota sindikat joki lainnya. "Karena pasti ada yang menyediakan tenaga joki. dia sudah beraksi berapa lama? Kemudian terhadap KTP yang jumlahnya lebih dari satu kalau tidak salah lebih dari 10," ujar Helmy Santika.

Helmy Santika menegaskan, selain melakukan pendalaman terhadap perkara praktik perjokian CPNS Kejaksaan Lampung 2023, pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang berkaitan dalam sindikat joki tersebut. "Jadi siapa yang menyiapkan? sudah digunakan berapa kali? ini semua masih kami kembangkan," ungkap Helmy Santika.

Terkait status pelaku RDS masih sebagai saksi belum ditetapkan sebagai tersangka, Helmy Santika kembali mengatakan perkara tersebut masih dikembangkan. "Masih kami kembangkan," ucap Helmy Santika.

Diberitakan sebelumnya, RDS (20), mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) asal Lampung ditangkap tim pengamanan sumber daya organisasi (Pam SDO) Intelijen Kejati Lampung saat mencoba menjadi joki CPNS kejaksaan 2023.

RDS ditangkap di area tes CPNS kejaksaan 2023 berbasis komputer atau CAT di Gedung Graha Achava Join, Rajabasa Bandar Lampung, Lampung pada Senin (13/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, RDS mencoba masuk ruangan tes dengan menggunakan identitas peserta yang telah dimodifikasi. namun, aksinya gagal saat melakukan face recognition sebelum masuk ruangan tes. wajah RDS tidak lolos saat melakukan verifikasi wajah karena tidak sesuai dengan identitas pendaftar.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
01:13
Viral