- Tim tvOne
Peredaran Sparepart Truk Palsu Marak di Sumut, Kabid Humas Poldasu: Letak Gudang Sudah Diterima Kita Segera Lakukan Penyelidikan
Rahmad menuturkan dengan adanya perdagangan usaha diduga ilegal ini, pelaku tersebut dapat dipidana.
"Terkait dengan kasus ini, pelaku terancam dengan Pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi tvOnenews.com terkait dugaan bisnis sparepart mobil diduga palsu tersebut menjelaskan akan segera melakukan penindakan.
“Terimakasih informasinya, letak gudangnya sudah kita terima letaknya dari kawan-kawan. Kita segara melakukan penyelidikan. Yang pasti jika ini terbukti maka ada sanksi pidananya,” sebut Hadi. (ysa/nof)