news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad..
Sumber :
  • Kurnia

Dugaan Honorer Fiktif, Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran Larangan Pengangkatan PTT/THL Honorer

Dalam SE yang diterbitkan Senin 20 November 2023 itu menyatakan, PTT atau honorer dilarang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Selasa, 21 November 2023 - 13:27 WIB
Reporter:
Editor :

Apabila Kepala Perangkat masih melakukan pengangkatan PTT, THL atau sebutan lain, maka konsekuensi dan dampak dan pengangkatan tersebut diluar tanggung jawab Gubernur Kepulauan Riau.

Apabila Kepala Perangkat Daerah sangat membutuhkan Pegawai THL, dapat memanfaatkan THL yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah buka suara terkait adanya kasus dugaan korupsi pembayaran gaji fiktif honorer di DPRD setempat, yang saat ini tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Sebagai Gubernur, Ansar menegaskan bahwa ia menghormati dan akan mengikuti perkembangan proses hukum, yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Ya kita ikuti aja perkembangannya. Ya, kita hormati proses hukumnya, mudah mudahan tidak apa apa. Kalau nanti umpamanya bisa melalui inspektorat, ya melalui inspektorat. Mana yang harus diganti, ya diganti," ujar Ansar di Tanjungpinang, Minggu (19/11/2023).

Ansar menegaskan, bahwa Pemprov Kepri sama sekali tidak pernah melakukan penambahan honorer. Selama ini, pegawai yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) hanya diganti statusnya menjadi lebih tinggi.

“Tidak ada tambahan honor, kita yang mengganti THL, yang keluar itu, hanya kita ganti. Jadi tidak ada tambah-tambahan baru, saya sudah buat surat kok, tidak boleh ada tambahan baru," pungkasnya. (ksh/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral