Ketiga pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Lahat..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmad Yudiansyah

Bejat! Bocah SMP Digilir Tiga Pria, Satu Orang Merupakan Mantan Pacar

Rabu, 15 November 2023 - 17:17 WIB

"Pelaku inisial NR ini pernah menjalin hubungan asmara dengan korban pada tahun 2022. Kemudian pelaku NR menghubungi lagi korban untuk bertemu sehingga terjadi perbuatan asusila tersebut, yang kemudian juga dilakukan oleh dua orang pelaku lain yang merupakan teman satu kontrakan pelaku NR," ungkap Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eka Yanto, Rabu, (15/11/2023).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Lahat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2, UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Iya sudah kita amankan kemarin, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (ayh/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral