Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi bersama Dandim 0210/TU saat menggerebek gubuk mewah milik bandar narkoba dan tersangka AH tertunduk sambil memperlihatkan barang bukti di lokasi..
Sumber :
  • Tim tvOne/Syaren

Gubuk Mewah di Areal Persawahan di Taput Digerebek, Petugas Temukan Ini

Jumat, 10 November 2023 - 13:23 WIB

Taput, tvOnenews.com - Seorang pria diduga bandar sabu dan ganja ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Kampung Narkoba oleh Personel Gabungan di Dusun Rihit Bidang, Desa Janji Nauli, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Penggerebekan dilaksanakan dini hari, dipimpin oleh Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, dan Dandim 0210/TU, Letkol Inf Saiful Rizal.

AKBP Johanson mengungkapkan, pria diduga bandar narkoba yang ditangkap tersebut berinisial AH alias Korem (28), warga Dusun Nahornop Marsada, Desa Parsaoran Janji Angkola, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Taput.

"Lokasi yang kita gerebek sebuah gubuk yang tergolong mewah berada di tengah persawahan yang dikelilingi kolam. Namun akses keluar-masuk kendaraan roda dua bebas masuk," ungkap AKBP Johanson Sianturi kepada tvOnenews.com, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa di gubuk tersebut merupakan salah satu pusat transaksi jual beli narkoba.

"Saat penggerebekan, tersangka AH sedang tidur sendirian di dalam gubuk tersebut. Setelah mengetahui ada gerakan yang mencurigakan, AH langsung bangun dan hendak melarikan diri dari jendela. Namun petugas kita sudah mengepung, sehingga AH harus pasrah dan tidak berkutik," kata AKBP Johanson.

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ganja dari kantong tersangka AH.

"Terbukti dari operasi penggerebekan, kita menemukan barang bukti empat paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat yang sudah siap edar, satu buah pipa kaca berisi serbuk narkotika jenis sabu sisa pakai, satu buah mancis warna biru, dan satu buah bong/ alat hisap sabu terbuat dari botol minuman Aqua," bebernya.

"Selama ini lokasi yang kita gerebek tersebut tidak terpantau oleh umum karena tersendiri di tengah persawahan, dan orang-orang sekitar merasa bahwa tempat itu hanya persinggahan menjaga kolam," ungkap Johanson.

Lebih lanjut disampaikan, tersangka AH, mengaku sudah berlangsung lama mengerjakan aktivitas bisnis haram tersebut. "Dirinya pun mengakui bahwa selama ini dia berbelanja narkoba dari Kampung Lalang Medan, dan mengemas narkoba tersebut untuk diperjual belikan sesuai ukuran kemampuan beli yang biasa sebagai langganan," terangnya.

Kapolres menambahkan, untuk memastikan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, kasus ini masih dikembangkan. "Keterangan tersangka AH masih belum bisa kita yakini jujur karena masih berubah-ubah," pungkasnya. (ssg/wna)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral