- Antara
Lapas dan Rutan di Kepri Kelebihan Kapasitas Tahanan hingga 60 Persen
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kondisi lapas dan rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kelebihan kapasitas tahanan sekitar 60 persen. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), I Nyoman Gede Surya Mataram.
Pihaknya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Ranai, Kabupaten Natuna guna menangani permasalahan kelebihan tahanan yang ada saat ini.
"Belum bisa dipastikan kapan Lapas Ranai itu dibangun, tapi sudah diusulkan ke pusat dan sekarang masih berproses," kata Surya Mataram di Tanjungpinang, Selasa (24/10/2023).
Surya menyebut, Lapas Ranai rencananya akan dibangun untuk menampung sekitar 500 orang tahanan. Ke depan, Lapas dan Rutan di Kepri yang sudah melebihi kapasitas tahanan dapat memindahkan tahanannya ke Lapas Ranai.
"Kelebihan kapasitas tahanan membuat program pembinaan di dalam Lapas/Rutan tak efektif, karena fasilitas dan jumlah petugas yang sangat terbatas," ujarnya.
Selain itu, ia turut mengimbau masyarakat khususnya di Kepri supaya dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak mudah terjerat tindakan melanggar hukum atau aturan yang berlaku di Indonesia hingga berujung masuk penjara.
Kanwil Kemenkumham Kepri bersama semua pemangku kepentingan terkait juga gencar melakukan penyuluhan rutin mulai dari tingkat desa maupun kelurahan, dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya kesadaran hukum dalam hidup bermasyarakat.