Kantor Agen LPG 3 Kg PT. Nuansa Ngarai Sianok di Palupuh Kab. Agam Sumbar.
Sumber :
  • Wahyudi Agus

Dinilai Bermasalah, Inilah 2 Agen LPG 3 Kg Bersubsidi di Sumbar yang Diputus Kontrak oleh Pertamina

Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:28 WIB

Padang, tvOnenews.com - Kunjungan Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama ke Kota Bukittinggi, Senin (9/10/ 2023) lalu, berdampak langsung terhadap beberapa agen yang diduga melakukan distribusi LPG 3 Kg kepada masyarakat miskin yang tak sesuai prosedur kontrak.

“Kalau dia (agen) tidak sesuai kami akan cabut (izinnya), pasti pemutusan hubungan usaha ya, pasti kita akan putuskan. Atau kalau dia tidak mau disiplin gak mau nurutin kita akan kurangin dia punya jatah, kita akan langsung kirim ke desa-desa sesuai permintaan kepala daerah,” ujar Ahok.

Didampangi Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audi Joinaldi dan Walikota Bukittinggi, Erman Safar, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, hingga saat ini terdapat dua agen yang sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha atau PHU.

“Kalau gak mau diputus (agen bermasalah), saya yang putus dia,” tegas Ahok sembari menunjuk jajaran PT. Pertamina, Marketing Operation Region (MOR) I Sumatera Bagian Utara dengan Manager Freddy Anwar yang ikut mendampingi Ahok di Kota Bukittinggi.

“Tolong Pak Freddy sebagai GM MOR 1 Sumbagut ini jangan takut sama agen, takutnya sama walikota (kepala daerah) karena mereka yang menentukan warganya gitu loh,” Ahok kembali menegaskan.

Menyoal dilakukan PHU terhadap dua perusahaan agen LPG 3 Kg tersebut, Narotama Aulia Fazri selaku Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Barat, menyebutkan terdapat lima perusahaan agen yang dilakukan monitoring dan evaluasi. Dua sudah di-PHU, dua lagi dalam proses dan satu lagi tidak ditemukan persoalan.

“Dua agen yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha tersebut di antaranya PT Rekadaya Bangun Nagari (PT RBN) dengan wilayah distribusi Kabupaten Pasaman dan PT Aswana Andalas Raharja (PT AAR) dengan wilayah distribusi Kabupaten Pasaman Barat,” terang Narotama kepada tvOnenews.com, Jumat siang (13/10/2023).

Narotama menjelaskan, yang di-PHU tersebut memang sama sekali tidak ada bangunannya (sesuai standar keagenan) dan yang lain ada bangunannya, sehingga sejauh ini masih dalam proses evaluasi saja dan sudah diberikan surat peringatan.

“Untuk dua lagi sudah kami berikan surat peringatan yaitu PT Nuansa Ngarai Sianok (PT NNS) di Kabupaten Agam dan PT. Askara Tri Arga (PT ATA) di Kota Bukittinggi. Sementara satu perusahaan lagi PT Cakrawala Kelok Sembilan (PT CKS) di Kabupaten 50 Kota tidak ditemukan kesalahan,” papar Narotama lagi.

Dari data yang diperoleh tvOnenews.com di lapangan, lima perusahaan yang dimonitoring ternyata masih satu grup dengan kantor pusat berada di Kota Bukttinggi Jalan Sukarno Hatta No. 2 Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukttinggi.

Sebelum kedua perusahaan agen di PHU, Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut melalui Sales Area Wilayah Sumbar juga telah memberikan sanksi pada awal September 2023 yang lalu dengan menstop supply LPG 3 Kg kedua agen.

Area manager Comm, Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menerangkan bahwa sanksi diberkan pada 2 September 2023 yang lalu, karena sarana dan fasilitas keagenan dalam kontrak tidak terpenuhi.

“Kesalahan yang dilakukan karena tidak memenuhi sarana dan fasilitas keagenan LPG 3 Kg, sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak yang ada antara Pertamina dengan Agen,” papar Susanto August Satria.

Kata Satria, hasil investigasi Pertamina serta berdasarkan laporan masyarakat yang masuk, kedua agen diberi skorsing dengan menghentikan penyaluran, sebelum jatuhnya sanksi PHU. Sedangkan terkait laporan adanya pungutan-pungutan lain, itu di luar pengetahuan Pertamina.

“Jika ada laporan-laporan terkait penjualan diatas HET akibat dari munculnya pungutan-pungutan tentunya yang tahu kan agen dan pangkalan, kan mereka yang berkontrak, karena kita (Pertamina) tidak pernah mengambil biaya-biaya lain di luar kontrak dengan agen,” ujar Satria lagi.

Dua Perusahaan Agen Sayangkan PHU yang Dikeluarkan Pertamina

Salah satu perusahaan agen yang di-PHU, PT Aswana Andalas Raharja (PT AAR) di Kabupaten Pasaman Barat melalui direkturnya Lasmawan, Jumat sore (13/10/2023) saat dikonfirmasi menyayangkan Pemutusan Hubungan Usaha yang dilakukan PT Pertamina (Persero).

Menurut Lasmawan, sanksi PHU dijatuhkan hanya berjarak dua hari setelah mereka menerima sanksi penyetopan pasokan LPG 3 Kg, atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Pertamina yang menyebutkan PT Aswana Andalas Raharja tidak memenuhi standar keagenan seperti tidak memiliki bangunan (gudang dan kantor), pada 2 September 2023 lalu.

“Semula kita berkantor dan memiliki gudang di Bangunrejo, Pasaman Barat, namun sehubungan dengan kita memperbarui kontrak yang habis tahun 2022 yang lalu dan pindah ke Kinali sekaligus membangun gedung baru, maka kantor yang lama tidak kita gunakan lagi,” ujar Lasmawan.

Namun, kata Lasmawan, saat kantor dan gudang baru dalam proses pembangunan tiba-tiba datang pihak Pertamina melakukan sidak ke kantor agen dan gudang di Bangunrejo yang memang tidak sesuai standar keagenan. Alhasil, PT AAR pun mendapatkan sanksi berupa penyetopan suplay selama 14 hari kedepan terhitung sejak 1 September 2023.

“Namun baru dua hari kami dijatuhkan sanksi penyetopan suplai atau pasokan LPG 3 Kg, datang lagi surat Pemutusan Hubungan Usaha. Kita mendapatkan pisik surat sanksi pada 5/10/2023 dan besoknya pada 6/10/2023 kita terima lagi surat PHU. Masa belum habis sanksi jatuh lagi PHU,” sesal Lasmawan.

PT AAR pun mempertanyakan keputusan Pertamina MOR I Sumbagut melalui surat, namun tidak ada balasan. Melihat kontrak yang dilakukan, terdapat point pembinaan terhadap perusahaan agen yang melakukan kesalahan dan beroperasi tidak sesuai standar keagenan.

“Kalau lalai, kami akui kami lalai dalam melakukan pendistribusian seperti gudang yang kami miliki tidak sesuai standar keagenan, yang kami sayangkan kenapa Pertamina langsung saja main PHU tanpa membina kami terlebih dahulu,” sesalnya.

“Saya bicara tidak saja mewakili PT Aswana Andalas Raharja, tapi juga mewakili keempat perusahaan agen kami yang dinilai bermasalah, banyak kok agen lain yang juga mempunyai masalah yang sama, tapi kenapa kami saja yang di sanksi,” tanya Lasmawan.

Selain dua perusahaan yang di-PHU, dua perusahaannya grupnya yang diberi surat peringatan oleh Pertamina juga dipertanyakan Lasmawan. Karena menurutnya PT Nuansa Ngarai Sianok yang beroperasi di Kabupaten Agam dan PT Askara Tri Arga (PT ATA) di Kota Bukittinggi sudah memenuhi semua persyaratan keagenan.

“Seperti perusahaan agen kami, PT Nuansa Ngarai Sianok yang sudah memenuhi seluruh ketentuan Pertamina, minta kantor kami sudah punya kantor di daerah masing-masing. Dia minta gudang itu standar kita sudah penuhi itu, kalau ada yang lain-lain kami juga siap,” jelasnya.

Tidak Ada Aktivitas di Gudang PT Nuansa Ngarai Sianok

Meski disebutkan bahwa PT Nuansa Ngarai Sianok tersebut memenuhi persyaratan lengkap termasuk gudang, namun fakta di lapangan ditemukan hal yang berbeda. Bangunan yang dijadikan kantor agen dan gudang di Jalan Raya Bukittinggi – Medan Km 12 Jorong Batang Palupuah, Kabupaten Agam hanya ‘bermodal’ kan Plang saja.

“Hingga hari ini sejak ruko saya dijadikan kantor agen PT Nuansa Ngarai Sianok, tidak pernah ada aktifitas keagenan LPG 3 Kg di sini, mereka (perusahaan) hanya numpang alamat dan numpang pasang plang saja,” ujar Fitrah Wahyudi (36) pemilik ruko tersebut kepada tvOnenews.com, Sabtu siang (14/10/2023).

Fitrah menambahkan, dulu ketika diawal PT NNS didirikan menjadi agen LPG 3 Kg, untuk memenuhi persyaratan keagenan bahwa agen wajib memiliki gudang, maka ruko miliknya dipinjam PT NNS tahun 2017 yang lalu, namun di atas kertas saja dalam bentuk kontrak sewa gedung.

“Bahkan, tanpa sepengetahuan saya PT NNS kembali memperpanjang kontrak ruko dengan istri saya terhitung 5 juni 2023 yang lalu dengan masa pakai hingga lima tahun ke depan dengan nilai 10 juta rupiah per tahun yang uang kontrak tersebut tidak pernah ada,” sesal Fitrah Wahyudi.

Fitrah mengaku bersedia membuat surat kontrak ruko miliknya dengan PT NNS waktu itu karena berharap di kampung tempat dia tinggal (Jorong Batang Palupuah) masyarakat mudah mendapatkan LPG 3 Kg. Sehingga sebagai kompensasi dari kerjasama tadi didirikanlah satu pangkalan di lokasi tersebut yang dikelola Fitrah.

“Dulunya masyarakat kita di sini susah mendapatkan LPG 3 Kg, dan harus ke Bukittinggi, namun sejak PT NNS memasang plang agen di ruko saya, dan saya pun bisa buka pangkalan sehingga masyarakat sekitar bisa membeli gas bersubsidi tidak perlu jauh-jauh lagi,” terang Fitrah.

Dulu diawal-awal berdirinya pangkalan dan kantor agen PT NNS, Fitrah sendiri menerima pasokan hampir 540 tabung per minggu, namun saat ini pasokan yang dia terima dari PT NNS pun makin berkurang hanya sekitar 140 tabung sebanyak dua kali seminggu. (yud/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral