- Taufik
Rudapaksa 10 Murid SD, Guru Honorer Diamankan Polres Langkat
Langkat, tvOnenews.com - Lakukan rudapaksa (cabul) kepada 10 murid Sekolah Dasar, seorang guru honorer, JP (28) di Dusun IX Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat, Senin (9/10/2023).
Pelaksana harian Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang mengatakan pelaku perbuatan rudapaksa terhadap anak murid Sekolah Dasar telah diamankan di Polres Langkat.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Langkat," ucap Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Plh Kasat Reskrim menerangkan bahwa kejadian perbuatan rudapaksa ini terungkap pada Senin (9/10/2023), di mana salah seorang korban melapor kepada ayahnya bahwa dia tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena tadi pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang dan diraba-raba oleh pelaku.
“Kejadian ini terungkap saat salah seorang korban tidak mau bersekolah dengan alasan kemaluannya dipegang dan di raba oleh pelaku dan kejadian tersebut dialami korban didepan kelas saat korban dipanggil pelaku," terang Plh Kasat Reskrim Polres Langkat.
Mendengar pengaduan korban, lanjut Iptu Sihar Sihotang, kemudian ayah korban mendatangi pihak sekolah dan sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama kepada pihak sekolah.
"Setelah mendengar pengaduan anaknya, orang tua korban kemudian datang kesekolah dan disekolah sudah ramai orang tua murid yang akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak sekolah," lanjut Iptu Sihar Sihotang.
Menerima laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan pelaku serta membawanya ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Tanjung Pura langsung datang kesekolah tersebut dan mengamankan pelaku ke Mapolres Langkat," tegas Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang.
Kini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan petugas masih meminta keterangan dari para korban serta saksi. (tht/nof)