Polisi bongkar barang bukti penyelundupan sisik tenggiling..
Sumber :
  • Tim tvOne/M Arifin

Polda Riau Tangkap Pria Bawa 41 Kilogram Sisik Tenggiling Tujuan Malaysia

Jumat, 6 Oktober 2023 - 10:25 WIB

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta," tutupnya. (man/wna) 

 

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral