- Tim tvOne/Yoga
Pistol Milik Pria 'Koboi' Rekomendasi Kapolda, Polisi: Biasa Digunakan Perbakin
Medan, tvOnenews.com - Beredar sebuah surat izin pemakaian senjata atas nama Ruslan Sherl. Ruslan diketahui merupakan pria yang melepaskan tembakan berulang kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dari foto yang diterima wartawan, Kamis (5/10/2023), tampak foto itu berjudul 'Surat Izin Khusus Senjata Api' dengan nomor: IKHSA/7589/VII/2023. Pemilik izin itu bernama Ruslan Sherl. Dalam surat izin itu, Ruslan menjabat sebagai Direktur PT Abadi Bursa JRG.
Dalam surat izin itu, juga turut dijelaskan identitas senjata. Jenisnya, yakni pistol dengan merek Pindad kaliber 32.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa pistol Ruslan Sherl berjenis kaliber 32 mm dan bukan standar TNI/Polri.
"Senjata yang digunakan jenis pistol kaliber 32 mm," kata Hadi, Kamis (5/10/2023) kepada sejumlah media di Ruang kerjanya, Mapolda Sumut.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan pistol yang dipakai pelaku itu bukan senjata organik TNI/Polri. Melainkan senjata yang biasanya dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Bukan senjata organik TNI/Polri, tapi biasa digunakan oleh Perbakin," Ucapnya.
Sebelumnya, Hadi mengatakan aksi koboi pelaku terjadi pada Selasa (3/10). Saat itu, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Lalu, mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah diadang puluhan orang," ujar Hadi di Medan Rabu (4/10) malam lalu.
Kemudian, Ruslan Sherl menyuruh orang yang berkumpul di ruangannya untuk keluar. Saat itulah dikatakan Hadi, pelaku menembakkan pistol berulang kali ke udara.
"Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas," kata Hadi.
Hadi mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditahan di Polrestabes Medan. Selain pelaku, pistol yang digunakannya juga turut diamankan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan. Untuk pistolnya sudah disita," bebernya.
Marak pemberitaan beredarnya foto surat izin khusus senjata api dengan nomor: IKHSA/7589/VII/2023.
Tertera jelas surat izin khusus senjata api itu diberikan kepada Ruslan Sherl dan identitas senjata.
Diberitakan, foto yang beredar tertera Ruslan Sherl menjabat sebagai Direktur PT Abadi Bursa JRG. Dan beralamat atau bertempat tinggal di Jalan Willem Iskandar No 133 Indra Kasih, Medan Sumut.
Dalam surat izin itu, juga turut dijelaskan identitas senjata. Jenisnya, yakni pistol dengan merek Pindad kaliber 32.
Surat izin itu disebutkan merupakan rekomendasi Kapolda Sumut dengan nomor: R 135 VI YAN.2.7. Surat izin itu diterbitkan di Jakarta pada 18 Juli 2023 mencantumkan AN Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis pistol merek Pindad kaliber 32. Rek Kapolda Sumut, demikian tertulis dari surat izin itu.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi tvOnenews. Com Jumat 6 Oktober 2023 malam belum mengetahui soal surat izin yang beredar itu. Dia mengaku belum memonitornya.
"Saya belum monitor," kata Hadi, saat dikonfirmasi.
Sebuah video yang menunjukkan seorang pria melepaskan tembakan berkali-kali di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Video itu berdurasi 1 menit 29 detik. Terlihat ada keramaian di sebuah ruangan. Ternyata, di dalamnya sedang terjadi percekcokan. Ada pria yang tampak mengamuk.
Pria itu memegang pistol dan sempat melepaskan tembakan setidaknya tujuh kali ke udara. Pria itu mengenakan kaus dan celana panjang. Ada seorang wanita yang coba menenangkannya. Namun, diabaikan oleh pria itu.
Pria itu pun sempat mengatakan agar warga lain yang menyaksikan untuk memvideokannya dan menyebarluaskan. Selain itu, pria tersebut juga mengaku mendapatkan senjata api itu dari Kapolda. Namun, dia tidak memerinci Kapolda mana yang dimaksudnya.
"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," sebutnya.
Pria itu diduga mengamuk karena didatangi oleh salah satu organisasi kelompok pekerja. Hal itu dipicu oleh pemecatan sepihak yang diduga dilakukan pria itu terhadap karyawannya. (ysa)