- Tim tvOne/Yoga
Pistol Milik Pria 'Koboi' Rekomendasi Kapolda, Polisi: Biasa Digunakan Perbakin
Medan, tvOnenews.com - Beredar sebuah surat izin pemakaian senjata atas nama Ruslan Sherl. Ruslan diketahui merupakan pria yang melepaskan tembakan berulang kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dari foto yang diterima wartawan, Kamis (5/10/2023), tampak foto itu berjudul 'Surat Izin Khusus Senjata Api' dengan nomor: IKHSA/7589/VII/2023. Pemilik izin itu bernama Ruslan Sherl. Dalam surat izin itu, Ruslan menjabat sebagai Direktur PT Abadi Bursa JRG.
Dalam surat izin itu, juga turut dijelaskan identitas senjata. Jenisnya, yakni pistol dengan merek Pindad kaliber 32.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa pistol Ruslan Sherl berjenis kaliber 32 mm dan bukan standar TNI/Polri.
"Senjata yang digunakan jenis pistol kaliber 32 mm," kata Hadi, Kamis (5/10/2023) kepada sejumlah media di Ruang kerjanya, Mapolda Sumut.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan pistol yang dipakai pelaku itu bukan senjata organik TNI/Polri. Melainkan senjata yang biasanya dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Bukan senjata organik TNI/Polri, tapi biasa digunakan oleh Perbakin," Ucapnya.