news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka saat diperiksa penyidik dan barang bukti sabu..
Sumber :
  • Tim Tvone/ Arwin

Jual Narkoba kepada Aparat Polisi, Pria di Empat Lawang Sumsel Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Sumsel berhasil menangkap seorang pria yang menjual narkoba jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Sabtu, 30 September 2023 - 12:34 WIB
Reporter:
Editor :

Empat Lawang, tvonenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Rabu (27/09/2023). Dalam operasi ini, mereka berhasil menangkap seorang pria berinisial Raples (34) yang merupakan warga Kelurahan Beruge Ilir, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Raples tertangkap tangan saat sedang bertransaksi dengan petugas yang tengah berperan sebagai pembeli dalam operasi penyamaran narkoba (undercover buy) jenis sabu. Meskipun saat penangkapan ia berusaha membuang narkotika yang dimilikinya, tindakan tersebut berhasil diungkap oleh petugas.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis jual-beli narkoba selama satu bulan terakhir dan mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar (yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian).

"Tidak hanya satu bulan ini saya berkecimpung dalam bisnis sabu. Dari hasil penjualan sabu, saya mampu mengantongi uang sebesar Rp3 juta per minggunya," ujar tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto saat diwawancarai pada Sabtu (30/9/2023), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berhasil berkat informasi dari warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

"Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian, kita melakukan tindak lanjuti hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu sebanyak 10,88 gram, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp1 juta 85 ribu, 1 unit handphone, dan senjata tajam," ungkap Rudin.

Tersangka saat ini dihadapkan pada Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang ilegal.

(aza/fna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral