Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian ratusan voucher internet..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Remaja di Pringsewu Lampung Terjerat Utang Pinjol, Curi Ratusan Voucher Internet

Sabtu, 30 September 2023 - 10:58 WIB

Pringsewu, tvOnenews.com - Lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol), Hendra Ardiansyah (23) seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat mencuri ratusan voucher internet dari kantor salah satu provider.

Hendra Ardiansyah tak berkutik saat petugas Polsek Pringsewu Kota mendatangi rumah kediaman pelaku di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu. Ia mengakui semua atas perbuatannya telah melakukan pencurian di tempatnya bekerja.

Menurutnya, bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bekerja seorang diri. Sebelumnya Hendra dari pagi sudah bersembunyi di dalam gudang. Begitu gudang sepi, kemudian pelaku keluar dan mengambil barang berupa voucher internet sekitar 200 picis.

"Saya jual ke konter-konter. Baru dapat Rp1 juta. Niatnya buat bayar hutang semua dan juga bayar hutang ke Pinjaman Online sebesar Rp3.500.000,00," kata Hendra Ardiansyah saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pringsewu Kota.

Sementara itu, Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di kantor distributor voucher internet di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Dalam waktu tiga jam anggota bisa mengamankan pelaku di rumah kediamannya berikut barang bukti di Pekon Wates Timur Kecamatan Gading Rejo Pringsewu Lampung," ucap AKP. Rohmadi kepada tvOnenews.com, Sabtu (30/9/2023).

Modus operandi pelaku dengan cara mencongkel pintu depan kantor dan menguras sebagian isi gudang. Pelaku merupakan karyawan di kantor distributor tersebut.

"Pelaku terlilit hutang. Sehingga nekat melakukan pencurian di tempatnya bekerja untuk melunasi hutangnya," jelas Kapolsek.

Saat ini, kata Kapolsek, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(puj/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral