Korban saat membuat laporan di SPKT Palembang..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Hanya karena Lampu Rusak, Suami Tega Aniaya Istrinya Hingga Rahang Bergeser dan Luka Lebam

Jumat, 29 September 2023 - 06:05 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Sebuah insiden penganiayaan dalam rumah tangga di Palembang kembali terjadi. Kali ini, Halimah Tussadiah (44), seorang warga Jalan Musi Raya, Kecamatan Sako Palembang, terpaksa melaporkan suaminya sendiri, Achmad (52), ke Polrestabes Palembang, atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap dirinya.

Akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya, Halimah mengalami cedera serius, termasuk luka lebam di lehernya, bergesernya rahang, gigi yang goyang, dan sakit kepala. Kejadian tragis ini terjadi pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah mereka.

Menurut Halimah, peristiwa ini bermula ketika ia meminta bantuan Achmad untuk memperbaiki lampu yang rusak di rumah. Permintaannya sederhana, karena ia sedang berencana mencuci pakaian dan mencuci piring. Namun, suaminya tampaknya mengabaikannya, dan situasi memburuk ketika Halimah melemparkan sebotol air mineral gelas ke dinding rumah, yang membuat Achmad marah.

Halimah menjelaskan, "Dia langsung mencekik leher saya dengan keras, sampai saya sulit bernafas. Lalu saya mencoba menjerit meminta tolong, tapi dia langsung membekap mulut saya hingga mulut dan hidung saya mengeluarkan darah."

Setelah mengancam akan melaporkannya ke polisi, Achmad akhirnya melepaskan Halimah dan meninggalkan rumah. Korban meminta pertolongan adiknya untuk membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Halimah mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama suaminya melakukan penganiayaan terhadap dirinya. "Saya sudah tidak tahan lagi melihat sikapnya ke saya, dia kasar. Saya berharap atas laporan ini, dia dapat segera ditangkap dan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya dengan harap.

Laporan Halimah tentang penganiayaan ini telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan mengacu pada tindak pidana Penganiayaan berdasarkan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti.

(peb/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral