Polisi menunjukkan BB Berupa 3.947 Butir Pil Ekstasi Berwarna Hijau.
Sumber :
  • Tim TvOne/Jupri

Diupah Sepuluh Juta, Kurir 3.947 Butir Ekstasi Ditangkap Polisi saat Ingin Menyeberang ke Pulau di Karimun

Rabu, 27 September 2023 - 13:13 WIB

Karimun, tvOnenews.com - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 3.947 butir Pil Ekstasi di seputaran Jalan Nusantara Karimun, yang akan di bawa ke pulau di Karimun.

Pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger tersebut diamankan dari tersangka berinisial IL warga Tanjung Batu, Kundur di jalan Nusantara Karimun pada saat tersangka ingin berangkat menaiki kapal. Pil Ekstasi tersebut di bawa tersangka menggunakan tas berwarna merah.

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono menyebutkan pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger itu diamankan dari tangan pelaku berinisial IL yang merupakan warga Tanjung Batu, Kundur, Karimun.

"Pelaku ditangkap saat hendak menuju ke pelabuhan tikus yang berada di kawasan Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun.

Herie Menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan petugas mengamankan tas berwarna merah setelah di cek didapati Barang bukti Berupa Pil Ekstasi.

"Saat ditangkap dan digeledah petugas menemukan 4 paket narkotika jenis ekstasi yang berada didalam tas pelaku yang berwarna merah", jelasnya saat Press Confrence di Mapolres Karimun, Rabu (29/9/2023).

Disebutkannya, dari keterangan pelaku IL, pil ekstasi berjumlah 3.947 butir tersebut didapatnya dari seseorang berinisial JM yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu pelaku IL juga diupah sebesar Rp10 juta oleh JM untuk membawa barang haram tersebut ke luar Karimun, namun baru menerima uang muka Rp2 juta.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana asal barang dan kemana tujuannya serta memburu pelaku DPO," kata dia.

Selain mengamankan tersangka dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan dua pria yang memakai sabu saat melakukan razia pekat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(aji/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral