news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Zainal Abidin Capah, melaporkan Anita ke Polres Dairi yang telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan, Minggu (24/9/2023)..
Sumber :
  • Martin

Dibacok Karena Diduga Bersetubuh dengan Istri Kadus, Seorang Pria di Dairi Laporkan Wanita Selingkuhannya ke Polisi

Saat itu, Zainal Abidin Capah dituding telah menyelingkuhi istri Jumpa Ujung bernama Anita. Keduanya didapati tengah diduga selingkuh di kamar mandi.
Senin, 25 September 2023 - 17:51 WIB
Reporter:
Editor :

Dairi, tvOnenews.com - Zainal Abidin Capah, warga Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, sempat dibacoki oleh Kepala Dusun bernama Jumpa Ujung. Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Saat itu, Zainal Abidin Capah dituding telah menyelingkuhi istri Jumpa Ujung bernama Anita. Keduanya didapati tengah diduga selingkuh di kamar mandi.

Dalam persidangan, Anita yang dimintai keterangannya oleh jaksa dan hakim mengaku, bahwa dirinya dan Zainal Abidin Capah sempat bercumbu selama 15 menit sebelum dipergoki oleh suaminya.

Namun, keterangan itu justru dibantah oleh Zainal Abidin Capah. Ia mengaku tidak ada bercumbu dengan Anita. Belakangan, Zainal melalui kuasa hukumnya justru melaporkan Anita ke Polres Dairi, dengan delik aduan memberikan keterangan palsu di persidangan.

"Keterangan palsu tersebut sangat-sangat mengecewakan dan merugikan klien kami. Bahkan bisa menjadi keterangan bias dan liar," kata Dedi Kurniawan Angkat, kuasa hukum Zainal Abidin Capah, kepada tvOnenews.com Senin (25/9/2023).

Dedi mengatakan, atas hal tersebut, kliennya kemudian melaporkan Anita ke Polres Dairi. "Kami laporkanlah saksi Anita atas dugaan memberi keterangan palsu dibawah sumpah dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Dedi.

Kronologi Menurut Zainal

Menurut Zainal, kronologis pembacokan terhadap dirinya yang dilakukan Jumpa Ujung, suami dari Anita bermula saat ia mendengar percakapan antara Anita dengan anaknya.
Kebetulan, rumah Zainal dan Anita hanya dibatasi dengan dinding triplek.

"Saat itu saya mendengar suara Anita dari balik rumah saya sedang mengobrol bersama anaknya. Lalu saya tanya tentang plastik yang akan dibelinya," kata Zainal.

Kami laporkanlah saksi Anita atas dugaan memberi keterangan palsu di bawah sumpah dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Dedi.

Setelah mendengar pertanyaan tersebut, Anita kemudian mengiyakan pernyataan dari Zainal.
Setelah itu, Zainal sempat ke belakang rumah untuk memberikan pakan ternaknya. Kemudian ia masuk kembali dan membersihkan bak mandi.

“Tak lama kemudian, Anita kemudian datang dan menyerahkan plastik tenda, lalu saya bilang, taruh saja di dekat gas itu," kata Zainal.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral