Tim Gaungan memeriksa ke dalam gudang..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Tim Gabungan Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri dan Puspom TNI Gerebek Gudang di Tanjungpinang dan Bintan

Kamis, 21 September 2023 - 17:36 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Tim Gabungan Kemendag, Bareskrim Polri, dan Puspom TNI melakukan penggerebekan terhadap dua gudang yang berlokasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu petang, (20/9/2023).

Dua gudang yang menjadi sasaran penggerebekan terletak di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang dan Jalan Kilometer 18 Kabupaten Bintan. Hasil dari penggerebekan ini menunjukkan bahwa tidak ada indikasi pemalsuan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI pada barang-barang yang ditemukan.

Jenis barang yang ditemukan dalam gudang-gudang tersebut antara lain ban impor, karpet impor, mesin, besi, serta berbagai produk tekstil dalam kemasan ballpres dan beras impor.

Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kemendag RI, Andri, menjelaskan bahwa target utama dari penggerebekan ini adalah produk ban impor yang berasal dari China. Meskipun barang-barang tersebut diimpor dari China, semuanya telah dilengkapi dengan SPPT Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Perhatian utama kami adalah pada ban impor. Barang-barang ini datang dari China dan memiliki SPPT SNI serta NPB. Importirnya juga telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, jika tidak ada NPB, maka barang-barang tersebut dianggap ilegal," ungkap Andri setelah melakukan penggerebekan di Tanjungpinang dan Bintan.

Andri menjelaskan bahwa tujuan kedatangan Tim Gabungan ke gudang-gudang ini adalah untuk memeriksa perizinan, baik SPPT SNI maupun NPB. Sedangkan untuk masalah perpajakan, dia menegaskan bahwa itu bukan menjadi kewenangan Kemendag.

"Kami dari Kemendag hanya bertanggung jawab terkait perizinan. Bagian perpajakan ada di bawah kewenangan Bea Cukai. Kami tidak menangani hal tersebut," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral