TNI AL Dumai Amankan 700 Ball Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ambrizal

Lanal Dumai Amankan Kapal Bermuatan 700 Ball Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia

Kamis, 21 September 2023 - 17:15 WIB

Dumai, tvOnenews.com - Pangkalan TNI AL Dumai mencatat prestasi gemilang dalam menangani penyelundupan barang ilegal dengan berhasilnya penangkapan kapal KM Rifqi Wijaya GT 34 di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada hari Rabu, (20/9/2023).

Kejadian ini bermula dari laporan intelijen yang diterima oleh Komandan Lanal Dumai, pada hari Selasa, 19 September 2023, pukul 22.00 WIB. Laporan tersebut mengindikasikan rencana penyelundupan Ballpress ke wilayah kerja Lanal Dumai.

Dengan cepat, Komandan Lanal Dumai mengambil langkah tegas dengan memobilisasi sumber daya yang ada, termasuk Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi, F1QR Lanal Dumai, dan Kapal Patroli Kal Tedung I-1-37.

Tim yang terdiri dari personel yang berdedikasi melakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal yang dicurigai membawa Ballpress ilegal.

Upaya ini berlangsung hingga keesokan harinya, pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, pukul 09.30 WIB, ketika tim berhasil menemukan dan mengamankan KM Rifqi Wijaya GT 34 di perairan Pulau Halang.

Pemeriksaan lanjutan atas kapal ini mengungkap informasi penting mengenai identitas dan muatannya. Kapal KM Rifqi Wijaya GT 34, dengan tonase GT 34 NO.1234/PPE, membawa bendera Indonesia.

Pemilik kapal dikenal dengan inisial SI dan agen pengapalan yang terkait adalah PT TDS Titian Daya Sejahtera. Nakhoda kapal ini menggunakan inisial MZ, dengan 6 awak kapal yang semuanya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Yang paling mencolok adalah muatan kapal ini, yaitu Ballpress sebanyak 700 Koli dengan total berat mencapai 56.000 Kg. Seluruh muatan Ballpress ini ditemukan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, menjadikannya sebagai barang ilegal. Pernyataan nakhoda menyebutkan bahwa Ballpress tersebut diangkut dari Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Bagansiapiapi.

Kegiatan penyelundupan Ballpress ini diduga kuat melanggar UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Oleh karena itu, kapal beserta muatan Ballpress segera akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan Pangkalan TNI AL Dumai dalam menggagalkan penyelundupan Ballpress ini mencerminkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia. Operasi ini juga selaras dengan instruksi dari Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I yang menekankan pentingnya pengawasan di sekitar Selat Malaka, yang menjadi jalur utama penyelundupan dan peredaran barang ilegal, termasuk Ballpress.

Selain itu, tindakan ini sejalan dengan penekanan Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Langkah tersebut diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menghindari kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Keberhasilan Pangkalan TNI AL Dumai ini menjadi contoh nyata dari upaya keras dalam menjaga kedaulatan negara dan memerangi kegiatan ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional. (   /haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral