Sumber :
- Tim TvOne/ Puji
Empat Tahun Buron, DPO Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan korban Tewas Ditangkap Polres Pringsewu
Polisi berhasil menangkap MA (32), salah satu dari dua DPO pelaku penganiayaan yang telah buron selama empat tahun. Kejadian ini menyebabkan korban meninggal.
Selasa, 19 September 2023 - 17:14 WIB
"Kami akan terus memburu SF, rekan pelaku yang kabur, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," tambahnya.
Lebih lanjut, tersangka MA akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Akibatnya, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
(puj/fna)