Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Muji Ediyanto SH SIK.
Sumber :
  • Tim TvOne/Sukri

BPKB Elektronik Diterapkan Tahun Depan, Ini Kata Dirlantas Polda Sumut

Senin, 18 September 2023 - 15:49 WIB

Deli Serdang, tvOnenews.com - Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Muji Ediyanto SH SIK, mengatakan pihaknya masih menunggu  perkembangan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkiat BPKB elektronik. Begitupun, menurut Muji dengan adanya chip yang tertanam di BPKB semakin mempermudah masyarakat di era digital.

"BPKB elektronik tentunya mempermudah memuat data kendaraan bermotor dan terhubung ke arsip digital," terang Muji kepada tvOnenews.com, usai inspeksi mendadak ke Satpas Polresta Deli Serdang, Senin (18/9/2023).

Dalam rangka meninjau pelayanan Satuan Penyelenggaran Administrasi Sim atau Satpas, Direktoran Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombespol  Muji Ediyanto SH SIK meninjuai satu persatu ruang stand pelayanan permohonan sim dikunjungi, tak hayal Kombes Muji, juga turut langsung menyapa warga yang sedang mengajukan permohonan sim.

"Kunjungan ini guna memastikan proses pelayanan, biaya administrasi, serta tata cara pembuatan sim baik A, C, maupun B1 dalam koridor yang sepatutnya," jelas Dirlantas Polda Sumut, Kombespol  Muji Ediyanto SH SIK.

Muji menambahkan saat ini proses pembuatan sim sudah baik, mulai dari waktu penerbitan, maklumat tata cara penerbitan sim. Semuanya terpampang setiap sudut ruangan Satlantas Polresta Deliserdang.

"Tadi kita sudah melihat langsung seluruh proses penerbitan sim, segala himbauan dan arahan untuk masyarakat tertera pada tiap-tiap sudut ruangan satlantas. Untuk waktunya juga cepat, setidaknya setelah melewati ujian praktik maupun teori pemohonan hanya berlangsung lebih kurang 1 jam," terangnya.

Sementara itu, untuk pemohon yang gagal dalam ujian praktik, dapat langsung mengulang kembali ujian setelah mendapat pengarahan bimbingan belajar dari petugas satpas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral