- Tim TvOne/Romulo
Dalam Seminggu Polres Madina Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 32 Tersangka
Mandailing Natal, tvOnenews.com - Dalam seminggu terakhir, Polres Mandailing Natal ( Madina) jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dengan 32 tersangka. 92 Kg ganja kering, 68 gram sabu-sabu, uang sekitar Rp12 juta, 14 unit HP, 5 unit sepeda motor dan satu unit mobil minibus diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul, dalam keterangan pers di Mapolres Madina Senin (18/9/2023) menyebutkan Polres Madina dan jajaran dalam seminggu terakhir (12 September hingga 18 September) berhasil mengungkap 25 kasus Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Kasus terbesar adalah penggagalan pengiriman sekitar 56 kilogram ganja yang melibatkan lima tersangka.
Pada 13 September 2023 lalu, jajaran Satnarkoba Polres Madina berhasil mencegat satu unit mobil penumpang warna hitam di desa Salambue Panyabungan Madina. Dari dalam mobil, petugas berhasil mengamankan 56 Kg ganja kering siap edar dan dua orang penumpang sebagai tersangka pemilik barang haram tersebut.
Dua tersangka asal kota Rantau Prapat tersebut, baru saja belanja ganja di daerah Panyabungan Timur Madina. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Kota Rantau Prapat.
"Sementara mereka mengaku sebagai kurir, rencananya ganja tersebut akan dibawa ke Rantau Prapat, sudah empat kali lolos, baru kali ini berhasil kita amankan", terang Kasat Narkoba AKP Irwan.
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Reza Chairul menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan kegiatan rutinitas yang ditingkatkan dalam seminggu terakhir.
"Kegiatan rutin yang kita tingkatkan, ada 25 LP yang kita tangani dengan 32 tersangka. Diantara tersangka tersebut 6 tersangka merupakan pemakai dan 26 lainnya merupakan jaringan yang terlibat peredaran Narkotika", jelas Kapolres Madina.
Untuk enam tersangka, rencananya akan dilakukan rehabilitasi atau restorative justice.
Sementara untuk 26 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan dijerat pasal 112, pasal 114, pasal 115 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Terkait tingginya kasus Narkotika di Kabupaten Madina, Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul, meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan masing masing dan melaporkannya ke petugas baik yang tertangkap tangan maupun yang dicurigai.(rsr/haa)