- Tim TvOne/Beni Roska
Sijunjung Darurat kriminalitas, Lima Anak Dibawah Umur Jadi Pelaku Curanmor dan Celengan Umroh
Sijunjung, tvOnenews.com - Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sijunjung kian tak kondusif, aksi kriminalitas marak di berbagai tempat. Mulai dari aksi kekerasan, pencurian mobil, sepeda motor, celengan umroh, hingga pencurian pakaian dan bunga di area pekarangan rumah.
Ironisnya diantara pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ternyata masih berstatus anak dibawah umur, dua diantaranya adalah remaja putri (perempuan) usia 14 tahun.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Adriansyah Rolindo Saputra dalam siaran persnya menyebutkan jumlah pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap sejauh ini sebanyak 5 orang. Semuanya justru tercatat masih dibawah umur.
Kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor milik salah-seorang warga Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung atas nama Putri Yanti, dengan TKP tepatnya di pekarangan sebuah rumah kos, Kamis (7/9/2023) lalu. Bahkan selain sepeda motor, korban juga kehilngan beberapa helai pakaian dalam kamar.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sijunjung, didapati dua anak dibawah umur sebagai terduka pelaku pencurian tersebut.
Menurut Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, kedua pelaku terpantau sedang berkendara di jalan lintas Muaro Sijunjung.
Saat dilakukan penyelidikan, tim melihat kendaraan yang diduga sebagai barang bukti, saat itu dikendarai oleh 2 orang anak dibawah umur berjenis kelamin perempuan di jalan Muaro Sijunjung.
Tanpa harus mengulur waktu tim opsnal Polres Sijunjung langsung mengikuti kendaraan itu sampai terparkir di dekat sebuah Mushalla di daerah Sungai Karang.
Selanjutnya tim Opsnal Polres Sijunjung juga langsung mengamankan 2 orang remaja perempuan, yakni dengan inisial SLA ,14, dan YA ,14. Kemudian keduanya beaerta barang bukti dibawa menuju Mapolres Sijunjung.
Saat dilakukan introgasi di Mapolres Sijunjung, kedua pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian saat korban sedang tidak berada ditempat. Dimana menurutnya kunci motor diketahui diletakkan pemiliknya meletakkan di atas meteran listrik.
Karena adanya kesempatan, para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil kunci sepeda motor jenis Honda Scopy BA 6484 KN di atas meteran listrik itu, kemudian langsung membawa kabur motor hasil curiannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan tindak pidana anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, kasus pencurian lainnya juga dilakukan oleh 3 orang laki-laki yang juga masih dibawah umur terhadap Tri Eka Darma yang merupakan orang tua dari teman mereka sendiri pada Senin, (11/9/2023).
Ketiga pelaku berekasi dengan modus hendak bermain dengan anak korban, kemudian para pelaku membagi tugas yang mana dua diantaranya DF ,13, dan DBL ,14, mengajak anak korban bermain diluar rumah, sementara HC ,13, masuk ke dalam kamar korban dan menggondol 3 celengan umroh milik korban yang ditaksir berisi uang senilai Rp10 juta rupiah.
“Saat diamankan dan dilakukan introgasi, ketiga pelaku pun mengakui perbuatannya. Bahkan kepada penyidik mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa di rumah tersebut
"Ketiga pelaku yang merupakan anak dibawah umur juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Ardiansyah.
Kurun waktu sebulan terakhir kasus pencurian juga marak di sejumlah komplek perumahan kawasan Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung dan sebahagian nagari lainnya dalam wilayah hukum Polres Sijunjung. Diantaranya warga mengaku kehilangan barang elektronik, pakaian di jemuran, hingga hewan ternak/piaraan.
Sulitnya perekonomian, pengangguran marak, sementara biaya hidup terasa cukup tinggi, menjadi salah-satu faktor penyebab. Kemudian juga aksi kekerasan, perkelahian, kerap terjadi di berbagai tempat.
Kuat dugaan karena aktivitas tambang emas rakyat di tutup oleh pihak kepolisian makanya terjadi tingkat kriminalitas tinggi di Kabupaten Sijunjung. (bra/haa)