Suasana Aksi unjuk Rasa Mendesak Kejatisu segera Menangkap dan Memeriksa Rapidin Simbolon dalam putusan MA, menikmari dan menggunakan dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar.
Sumber :
  • Yoga Syahputra

Penyalahan Gunaan Dana COVID-19, Puluhan Massa Gelar Unjuk Rasa Tuntut Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Ditangkap

Jumat, 25 Agustus 2023 - 02:02 WIB

Medan, tvOnenews.com - Aksi unjuk rasa resakan Masyarakat Ke Kejati Sumatera Utara terus berlangsung tuntut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon segera diperiksa dan ditangkap.

Mereka mengeruduk Kantor Kejatisu sembari memnawa alat pengeras suara dan membentangkan spanduk berisi harapan mereka. "Meminta Kejatisu segera untuk menangkap memeriksa Rapidin Simbolon!!.

Aksi unjuk rasa dilakukan  Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/8/2023). 
Dalam orasai, Pimpinan aksi Febrino Sipayung mengatakan sehubungan dengan berita yang beredar tentang penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dari salinan putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/2023 menegaskan agar mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang menikmati dan memanfaatkan Dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi segera dipanggil dan diperiksa.  Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Kejati Sumut menangkap Rapidin Simbolon. 
 
"Kami Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara sebagaimana pemberitaan dan informasi yang telah beredar di media massa maupun media sosial mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Jabiat Sagala, dengan ini mendesak Kejati Sumut untuk menangkap dan memeriksa keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar," kata Febrino Sipayung selaku pimpinan aksi menerikkan orasinya.
Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral