- Tim TvOne/ Frendy
Kecanduan Sabu, Pria Tua di Pangkalpinang Tertangkap karena Nekat Mencuri Motor
Pangkalpinang, tvonenews.com - Faisal Fahmi, yang juga dikenal sebagai Ican (45), telah ditangkap oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah terlibat dalam aksi pencurian sebuah sepeda motor merek Honda Vario pada Senin (21/08/2023) sore.
Penangkapan terjadi di rumah Ican yang terletak di Jalan Gajah Mada 1, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kompol Evry Susanto, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang tindak pidana pencurian motor (curanmor) pada Minggu (20/08/2023).
"Dari laporan korban, terungkap bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.20 WIB, dengan pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor yang terparkir di garasi korban," ucap Kasat pada Selasa (22/08/2023).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, Tim Buser Naga berhasil memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah ditemukan di daerah Toboali, Bangka Selatan.
"Kami segera berkoordinasi dengan Tim Panter Reskrim Bangka Selatan untuk melacak sepeda motor tersebut," ungkap Kompol Evry.
Guntur, yang mengaku sebagai pembeli sepeda motor tersebut, kemudian ditemukan oleh polisi. Ia mengklaim bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh rekannya, Jon.
"Dari pengakuan Guntur, tim kami melacak rekannya, Jon, ke Desa Kace," tambah Kasat.
Berdasarkan keterangan Jon, ia hanya membantu Ican dalam menjual sepeda motor tersebut, karena dijanjikan pembagian hasil penjualan dan narkotika jenis sabu.
Setelah Jon diinterogasi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan Ican, yang ternyata merupakan pencuri sepeda motor tersebut.
"Kami langsung menuju lokasi pelaku dan saat ditemukan, pelaku awalnya mengklaim bahwa motor tersebut adalah milik temannya," ungkap Evry.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membandingkan nomor rangka motor, terbukti bahwa motor tersebut benar milik korban yang telah dicuri pada Minggu (20/08/2023) sebelumnya.
"Kami memverifikasi nomor rangka motor dan ternyata sesuai dengan STNK milik korban," tambahnya.
Ican akhirnya mengakui perbuatannya, dengan alasan melakukan curanmor karena ketergantungan pada sabu-sabu dan kebutuhan akan uang.
Sepeda motor tersebut dijual kepada Guntur dengan harga Rp. 4.500.000 melalui Jon sebagai perantara, dan hasil penjualan langsung digunakan Ican untuk membeli sabu.
"Selain digunakan untuk membeli narkoba, uang hasil penjualan juga dibagi dua antara Jon dan Ican," tambah Evry. Saat ini, ketiga individu tersebut telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(fpa/fna)