Dua Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari OI, Saksi baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020.
Sumber :
  • Tim TvOne/Berkat Arsyat

Dua Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari OI, Saksi Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:37 WIB

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir memeriksa dua unsur pimpinan DPRD Ogan Ilir sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Kedua orang yang diperiksa yakni Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir Wahyudi dan Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan pemeriksaan kedua saksi masih berlangsung.

"Untuk keterangan lebih lanjut menunggu pemeriksaan selesai," kata Ario dihubungi via telepon, Senin (14/8/2023).

Sebelum pemanggilan keduanya, Kejari Ogan Ilir menggelar rekonstruksi perkara korupsi dana hibah oleh Bawaslu Ogan Ilir itu.

Rekonstruksi diikuti tiga tersangka yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina serta tiga terpidana yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi. Selain itu dihadirkan juga sembilan orang saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak dan Ketua DPRD Ogan Ilir saat ini, Suharto Hasyim.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya menyebut tujuan rekonstruksi untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan penyidik.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral