- Tim tvOne
Banda Aceh Patroli Pembatasan Aktivitas Masyarakat Saat Jam Malam
“Ini baru tahap awal, maka kita laksanakan dengan penuh keakraban, santun dan humanis. Sampaikan kepada pengunjung untuk menjaga ketertiban keamanan sesuai koridor syariat islam," ujarnya.
Amiruddin mengingatkan, meski SE Gubernur membatasi sampai pukul 00.00 WIB. Tetapi khusus wanita yang tidak didampingi mahramnya (suami) dan anak usia pelajar agar sudah pulang ke rumah masing-masing paling lambat pukul 23.00 WIB.
Kepada pengusaha warung kopi, diharapkan juga dapat membantu menyampaikan kepada mereka untuk kembali ke rumah sampai batas waktu tersebut.
“Wanita yang tidak didampingi mahramnya, kemudian anak usia pelajar jangan melewati jam 23.00 WIB. Pengusaha juga harus memantau dan menganjurkan mereka pulang," katanya.
Amiruddin menegaskan, meskipun tahapan awal ini hanya sekedar pemantauan dan imbauan, nantinya status penegakan dapat ditingkatkan jika ajakan ini tidak diindahkan.
“Nanti kita naikkan lagi tensinya, dan kita ambil tindakan jika imbauan ini tidak dilaksanakan, akan kita ambil tindakan tegas," ujarnya.
Amiruddin menambahkan, semua ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat islam. Maka langkah tersebut menjadi sebuah kewajiban.