Terdakwa M Amin saat Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Bawa 2.000 Pil Ekstasi, Pria Paruh Baya Asal Aceh di Sidang di Pengadilan Negeri Medan

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:22 WIB

Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengam cara undercover buy. Singkatanya terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan. 

Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut. 

Atas perbuatannya, terdakwa dengan dakwaan subsider, diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ayr/cai)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral