Sumber :
- Tim TvOne/Daud
Pria Pembakar Rumah Mantan Mertua Diciduk, Polisi: Pelaku Nekat Bakar Rumah Lantaran Sakit Hati
Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:17 WIB
"Pelaku dikenakan Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (dsg/cai)