Tangkap layar pria berambut cepak diduga pengawal Bupati Lampung Selatan dan istrinya melakukan intimidasi terhadap Jurnalis di Lampung, ketika meliput sidang Bupati Lampung Selatan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Jurnalis di Lampung Diintimidasi Pria Berambut Cepak saat Meliput Sidang Bupati Lampung Selatan Menjadi Saksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:06 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sejumlah pria berbadan tegap dan berambut cepak diduga melakukan intimidasi terhadap Jurnalis di Lampung, ketika meliput sidang lanjutan kasus penggelapan dengan terdakwa Akbar Bintang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, Kamis (27/7/2023), Nanang Ermanto menjadi saksi pertama dan kemudian disusul oleh sang istri  Winarni Nanang Ermanto, untuk menjadi saksi kedua.

Intimidasi ini dialami oleh Diyon, Jurnalis Lampung TV. Ketika itu, dia ingin mengambil video sang Bupati ketika akan mengikuti proses persidangan. Namun, tiba-tiba datang dua orang pria yang diduga pengawal Nanang dan istrinya mendatangi tempat duduk Diyon.

Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar gedung persidangan.

“Bro ayo keluar, lu laki kan,” kata Diyon memperagakan perbincangan yang disampaikan oleh dua pria tersebut.

Aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim yang memimpin persidangan menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan. Lagi-lagi, aksi intimidasi itu kembali terjadi ketika salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.

Dia mengatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak.

"Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," ucap Diyon.

Diketahui, pada persidangan tersebut Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto banyak mengatakan tidak tahu atau tidak kenal saat dilontarkan pertanyaan oleh majelis hakim terkait identitas beberapa orang.

Pada perkara tersebut, terdakwa Akbar disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang menjanjikan pemberian jabatan dan sejumlah proyek di Lampung Selatan.

Terdakwa Akbar melakukan perbuatannya pada tahun 2018 hingga 2019 lalu. Terdakwa mengaku sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sehingga korban yakin dan tertipu atas iming-iming tersebut sehingga memakan kerugian sebesar Rp2 miliar lebih. (puj/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral