Polisi bersama kedua tersangka dan barang bukti.
Sumber :
  • Tim tvOne / jupri

Dua Sejoli Terlibat Pencurian Dua Unit Sepeda Motor, Sang Pria Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:02 WIB

Karimun, tvOnenews.com - Tim Reskrim Pemburu Bandit Polsek Kundur Barat, Polres Karimun, Meringkus Dua Si Joli yang diduga mencuri Dua unit sepeda motor di wilayah Prayun dan urung kecamatan kundur Barat Karimun, Jumat (21/07/2023)

 

Kedua tersangka tersebut adalah FS(24) dan LM(30) tertangkapnya kedua pelaku  bermula saat laporan dari salah satu Korban warga desa  yang merasa kehilangan satu unit motor yang terparkir  di depan ruko dealer desa gemuruh kecamatan kundur Barat, Karimun pada tanggal 18 Juli 2023, Maenadapati motornya hilang kemudian korban melapor ke Polsek Kundur barat. Karena melawan ingin ditangkap salah satu tersangka terpaksa di hadiahi timah panas .

 

Kapolsek Kundur Barat AKP Hendrial melalui Kanit Reskrim Polsek Kundur Barat, IPDA Riyanto saa di Hubungi tvonenews.com menyebutkan kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, kedua tersangka ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian dua unit sepeda motor.

 

"Kedua terasakan ditangkap sekitar pukul 03,30 Dini hari saat ingin ditangkap tersangka melarikan diri kedalam kebun warga dan sembunyi di dalam parit," Ucap IPDA Riyanton.

 

Riyanto menjelaskan saat melakukan aksinya mencuri dua unit sepeda motor tersangka FS dibantu oleh kekasihnya tersangka LM yang merupakan kekasihnya.

 

" Tersangka saat melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor, di bantu oleh kekasihnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka," Terangnya.

 

Lanjut Riyanto dari hasil penyidikan terungkap bahwa FS merupakan tahanan yang melarikan diri dari lapas SOLOk Sumatera Barat.

 

"Selain melakukan aksinya bersama kekasih, tersangka FS merupakan napi yang melarikan diri dari Lapas IIB Solok Sumbar yang melarikan diri pada tanggal 10 Juli, dengan Kasus yang sama"ucapnya

 

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 64 ayat(1) Jo pasal 486 K.U.H.P dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 7 Tahun Penjara. (Aji/Fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral