Saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio, saat akan memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim atas perkara pembunuhan Paino.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Saksi Mahkota Dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat

Jumat, 14 Juli 2023 - 09:53 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan saksi mahkota dalam persidangan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino diruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (13/7/2023).

Saksi mahkota yang dihadirkan dan dimintai keterangannya adalah Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato secara terpisah yang merupakan dua dari lima terdakwa dari kasus pembunuhan yang terjadi pada Januari 2023 lalu. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ladis Meriana Bakara didampingi dua hakim anggota Maria CN Barus dan Dicki Irvandi, saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio, mengakui jika dirinya kenal dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa semenjak duduk di bangku sekolah menengah pertama  hingga masuk SMA dan saksi juga sempat bekerja hanya beberapa Minggu saja dengan terdakwa Tosa sebelum terjadinya kasus pembunuhan tersebut.

Berdasarkan kesaksian Tio dipersidangan, dirinya sebelumnya tidak mengenal korban Paino dan tidak tau akan terjadi pembunuhan tersebut dan awal mula terjadinya percobaan pembunuhan terhadap korban diungkap saksi pada tanggal 20 Januari 2023.

"Saat itu saya bersama dengan Tato diintruksikan terdakwa Tosa mengikuti dirinya keareal perkebunan yang lokasinya tidak saya ketahui, saat itu saya berboncengan dengan Tato mengendarai satu unit sepeda motor Vixion merah," ucap Tio dalam persidangan .

Sebelum berangkat lanjut Tio, terdakwa Tosa memerintahkan kepada Tato agar membawa kampak dan parang/ kelewang. Tanpa membantah dan bertanya mereka berdua menurut saja, parang atau kelewang diletakan diantara pijakan kaki pada sepeda motor sedangkan kampak dibawa oleh Tato.

"Awalnya kami disuruh bawa kampak dan parang dan setibanya dilokasi kami mendapat perintah dari terdakwa Tosa, jika ada seseorang yang mengendarai kereta KLX warna hitam melintasi lokasi harus dibantai (bunuh) dengan menggunakan kampak dan kelewang yang dibawa," lanjut Tio. 

Bahkan saat itu Tosa berpesan agar mereka berdua memastikan korban nantinya harus benar-benar mati. 

"Jangan tinggalkan sebelum dipastikan  sudah mati", sebut Tio menirukan perintah terdakwa Tosa.

Lebih lanjut saksi mahkota Tio menjelaskan bahwa saat itu alasan terdakwa Tosa mau menghabisi korban karena kesal, sawit miliknya kerap hilang dicuri dan korban juga dituduh sebagai penadah sawit yang dicuri dari lahan miliknya..

Namun kedua saksi mahkota (Tio dan Tato) merasa bingung dan tidak berani untuk menghabisi nyawa manusia. Akhirnya mereka berdua sepakat untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut, dengan alasan korban saat melintasi lokasi sangat kencang sehingga tidak bisa dieksekusi.

Padahal menurut saksi Tio, saat itu lelaki yang mengendarai sepeda motor KLX warna hitam tersebut berjalan pelan melintasi lokasi mereka menunggu, karena jalan yang dilalui menanjak sehingga mustahil untuk berjalan kencang. 

Selanjutnya kedua saksi tetap beraktifitas seperti biasa dikediaman Tosa sebagai pekerja, namun mereka didiamkan saja oleh Tosa, bahkan gaji mereka sempat macet yang diduga karena Tosa marah sebab mereka gagal melakukan perintahnya.

Lalu pada tanggal 26 Januari, saat saksi Tio tiba dikediaman terdakwa Tosa, melalui Handy Talkie (HT) dirinya memberitahukan kehadirannya kepada Tosa. Saat itu juga dirinya kembali mendapat perintah bersama terdakwa Tosa dan beberapa rekan lainnya akan mengecek ladang dan pada saat itu Dedy Bangun juga ikut bersama mereka, sebelumnya saksi Tio ada memberikan sebo dan baju lengan panjang kepada Dedy, sesuai arahan terdakwa Tosa.

Saat itu mereka (Tosa, Dedy, Tio, Sahdan, Tato dan Rasyid) menuju bukit Nenengan, dengan mengendarai mobil mini bus jenis Ertiga dan dua unit sepeda motor KLX corak loreng dan Revo les Biru, (dimana ketiga unit kendaraan tersebut telah disita sebagai barang bukti). Di lokasi itu juga persisnya digudang milik Tosa ada dilakukan serah terima senjata api, namun saksi Tio tidak mengetahui secara pasti apa maksudnya hanya saja ia menduga pasti ada rencana eksekusi atau pembunuhan.

Lalu saksi Tio bersama Rasyid diperintahkan menunggu didalam gudang, mereka ditinggalkan bersama dengan mobil mini bus jenis Ertiga. Beberapa jam mereka menunggu sementara terdakwa Tosa, Tato, Dedy dan Sahdan pergi entah kemana. 

Disore hari terdakwa Tosa dan kawan kawan kembali kegudang dan Tosa ada berkata "nanti kalau ada kereta KLX warna hitam lewat bilang ya",  jelas saksi Tio. Tidak lama kemudian kereta KLX warna hitam tersebut ada melintas, dan mereka berteriak itu Paino, lalu mengejar dengan sepeda motor KLX corak loreng IPK dan Revo hitam les biru.

Tak lama melakukan pengejaran mereka kembali lagi kegudang, disitu terdakwa Tosa bertanya kenapa gak kalian eksekusi saja tadi, lalu ada jawaban gak berani bos disana ada BKO dan rame orang.

Sampai akhirnya di malam hari  saat saksi Tio bersama dengan terdakwa Tosa berada dalam satu mobil (mobil ertiga) ada yang menelepon Tosa dan didengar oleh Tio seperti suara Dedy hanya mengucapkan Sukses Bos. Tak lama kemudian tersiar kabar atas kematian Paino yang juga dilihat saksi Tio melalui media Sosial, namun dirinya tidak merasa bersalah karena tidak melakukan apa pun terkait kematian Paino.

Apa yang disampaikan saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio dipersidangan tersebut tidak jauh berbeda dengan keterangan beberapa saksi sebelumnya yang telah memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.

Seperti kesaksian ada singgah diwarung Presty untuk membeli mie dan air mineral, lalu menyimpan senjata api di kediaman kakak Tio hingga akhirnya Abang ipar Tio dalam kesaksianya  menyatakan keberatan dan marah kepada Tio dengan keberadaan senjata api dirumahnya  tersebut, lalu membawa senpi ke key garden dimana ada berjumpa dengan saksi Rudi yang lalu membuang senjata api tersebut di areal perladangan jagung di Kota Binjai.

Saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio dihadapan majelis hakim juga mengakui jika dirinya mendapat ancaman dari terdakwa Tosa, jika masalah senjata api sampai ada orang lain yang tahu, maka anak dan istri Tio akan dibantai, begitu pula dengan dirinya akan dibantai walau dirinya berada didalam rutan.

Hal tersebut di ucapkan Terdakwa Tosa saat berada di key garden,

"Sebelumnya Tosa mengatakan, Tio.....Tato, Sahdan, Dedy sudah tidak ada (kabur), kau sudah banyak tau kejadian dan masalah senjata api, awas! jangan sampe ada yang tau", ancam Tosa saat itu ucap Tio dengan suara paruh dalam persidangan.

Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menyanggah kesaksian Heriska Wantenero alias Tio, yang mengatakan pada tanggal 20 Januari tersebut dirinya tidak bersama saksi, melainkan bersama orang tuanya untuk pergi berobat.

Kesaksian Sulhanda Yahya alias Tato selaku saksi mahkota dalam persidangan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kesakisan Heriska Wantenero alias Tio, dimana mengatakan jika dirinya juga mendengar perintah langsung dari terdakwa Tosa untuk menghabisi nyawa korban (Paino).

Jalanya persidangan cukup memakan waktu, sesuai jadwal dimulai pukul 10.00 WIB namun sekitar pukul 14.00 WIB persidangan baru digelar oleh majelis hakim, hingga selesai malam hari sekitar pukul 21.00 WIb, dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian Resort Langkat dengan berseragam lengkap dan pakaian sipil. (tht/haa) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral