Kejari Rohil Tahan Mantan Penghulu Bagan Jawa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 178 Juta.
Sumber :
  • Tim Tvone/Dedi Eka

Kejari Rohil Tahan Mantan Penghulu Bagan Jawa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 178 Juta

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:10 WIB

RohiltvOnenews.com - Seorang mantan Datuk Penghulu bernama Markasim (Kepala desa) Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir resmi ditahan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas dugaan korupsi dana ADK, DK dan BKK Tahun Anggaran 2021.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH dan Kasubsi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor SH menyebutkan terungkapnya tindak pidana yang dilakukan tersangka menyikapi laporan masyarakat dari Badan Pemusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Bagan Jawa Kecamatan Bangko. Selasa (11/7/2023)

Terkait dugaan penyalahgunaan ADK dan DK dan Dana Bankeu Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko 2021. Dari penyelidikan yang dilakukan jaksa, terungkap bahwa Markasim pada TA 2021 secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Bagan Jawa sehingga terjadi kekurangan volume.

Selain itu, Markasim telah melakukan pemekaran RT dan RW dan kadus serta telah membayarkan honor RT/RW dan kadus yang dimekarkan tersebut tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum "Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Nomor 10 tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan," Kata Kajari.

Selanjutnya tersangka selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKepenghuluan namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Lanjut Kajari, telah ditemukan dua bukti yang cukup mengenai terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.

Adapun alat bukti yang diperoleh penyidik yaitu 18 orang saksi, surat berupa LHP hasil audit Inverstigasi, ahli auditor dari Inspektorat Rohil serta keterangan tersangka pada pokoknya mengakui perbuatanya, "Tindakan Markasim tersebut telah menyebabkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp178.995.731,27," Jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral