Sumber :
- Tim TvOne/ Daud
Terdakwa Atek, Buronan Interpol dalam Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp25 Miliar, Hanya Dituntut 3 Tahun. Kasi Intel: JPU Kejari Simalungun Hanya Menyidangkan, Tuntutannya dari Kejatisu
Kasus jual beli tanah sengketa di Simalungun, Sumatera Utara. Pengusaha ditipu Rp 25 miliar oleh Atek, buron Interpol. Atek diganjar tuntutan 3 tahun penjara.
Selasa, 11 Juli 2023 - 06:25 WIB
Asor juga menyampaikan bahwa Atek adalah salah satu dari dua terdakwa yang sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun.
"Tersangka ditangkap di Penang, Malaysia oleh Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol. Sebelum ditangkap, tersangka sering pindah-pindah negara, termasuk Malaysia, Thailand, dan Singapura," tambahnya.
"Peran tersangka sendiri dalam modus penipuan ini adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli tanah antara Marnaek Situmorang dengan korban Sendi Bingei Purba Siboro," sambung Asor.
(dsg/fna)