- IST
Sidang Mantan Dirut Bank Jambi, Yusril: Tak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Bank Jambi
Alasan kuat antara lain, tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka serta pelanggaran prosedur penyelidikan.
"Mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan hingga surat keputusan penetapan tersangka," tegas Yusril.
Yusril berpendapat menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada hasil audit dari BPK.
Oleh karenanya, dalam kasus korupsi ini, harus ada bukti kerugian negara dan berapa kepastian jumlah kerugian negara tersebut.
Yusril menekankan hanya BPK yang berwenang untuk menghitung kerugian, karena delik korupsi merupakan delik materiil, bukan delik formil.
Yusril mengatakan Kejati Jambi tidak pernah meminta BPK melakukan audit terhadap kerugian negara, melainkan hanya meminta auditor swasta melakukan perhitungan.
Dia juga menilai kejanggalan atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.