Bawaslu Kota Solok saat membuka ruang penerimaan perbaikan berkas bakal calon legislatif Kota Solok, Sumatera Barat (ANTARA/HO-Diskominfo Solok).
Sumber :
  • Antara

KPU Kota Solok Terima Usulan 325 Bakal Calon Legislatif

Senin, 10 Juli 2023 - 12:27 WIB

Solok, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat telah menerima pengusulan 325 bakal calon legislatif (bakal caleg) atau bakal calon anggota DPRD Kota Solok yang telah didaftarkan oleh 17 partai politik.

Kasubag Teknis KPU Kota Solok Edi Erawadi dalam keterangannya di Solok, Senin (10/7/2023), menyebutkan bahwa jumlah bakal calon anggota DPRD Kota Solok yang telah didaftarkan oleh 17 Partai Politik adalah 325 orang.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan hasil verifikasi administrasi tercatat baru 58 bakal calon yang memenuhi syarat (MS), selebihnya sebanyak 267 bakal calon masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

“Untuk itu, KPU Kota Solok telah membuka helpdesk layanan konsultasi dan menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024," ujar dia.

Helpdesk layanan konsultasi tersebut telah dibuka sejak tanggal 26 Juni lalu hingga 9 Juli 2023 pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB (jam kerja). Pada Minggu (9/7/2023), penerimaan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.

Selain itu, ada sembilan jenis dokumen wajib yang harus disiapkan oleh bakal calon seperti KTP-El bakal calon, surat pernyataan bakal calon, foto copy ijazah setingkat SMA/sederajat, serta surat keterangan kesehatan jasmani.

Persyaratan lebih lanjut, berupa surat keterangan kesehatan rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota/KTA partai politik, dan surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah terpidana.

Ia juga mengharapkan dalam tahapan pencalonan DPRD Kota Solok Pemilu 2024 ini nantinya tidak ada sengketa akibat dikeluarkannya keputusan atau berita acara oleh KPU Kota Solok.

“Oleh sebab itu, silahkan partai politik betul-betul menyiapkan dan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundangan dan memiliki keabsahan dari lembaga/instansi yang berwenang, karena setiap partai politik berbeda-beda permasalahannya,” kata Edi. (ant/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral