news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Keterangan Saksi Verbalisan terkait kasus pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Langkat..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Saksi Menolak BAP di Kepolisian, JPU Hadirkan Saksi Verbalisan dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat

Sidang kasus pembunuhan anggota DPRD Langkat berlanjut. Saksi mencabut BAP kepolisian, ada kesaksian terkait penemuan senjata dan intimidasi. Sidang ditunda.
Sabtu, 8 Juli 2023 - 15:07 WIB
Reporter:
Editor :

Langkat, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino, terus berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat. Dalam kesaksian Sumarti dan Lely Agustina, mereka mencabut hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka di kepolisian. Jumat (7/7/2023), JPU menghadirkan saksi verbalisan ke ruang persidangan.

Saksi verbalisan yang dihadirkan adalah Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F. Sinaga, bersama dengan dua juper, Bripka Dodi Arjuna dan Brigpol Agus Efendi.

Persidangan dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb, atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, berlangsung di ruang sidang Prof. Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat. Dalam persidangan tersebut, saksi Herman menjelaskan penemuan senjata api (pistol) yang dibuang oleh saksi Rudi di sekitar ladang ubi dan jagung di daerah Binjai Timur setelah bertemu dengan terdakwa Tosa dari lokasi Key Garden.

Senjata api tersebut ditemukan oleh saksi Rudi di dalam jok sepeda motornya setelah sepeda motor tersebut dipinjam oleh Tosa. Saat ini, senjata api tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan Paino.

"Terkait pencarian senjata api tersebut, sebelumnya telah dilakukan pengembangan dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan pemeriksaan/interogasi kepada beberapa orang. Namun, saat itu saksi Rudi belum mengakui bahwa dia membuang senjata api tersebut. Setelah didampingi oleh kuasa hukumnya, saksi Rudi akhirnya mengakui bahwa dia membuang senjata api di sekitar lokasi ladang jagung dan ubi," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat dalam persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Sumarti mengatakan bahwa saat berada di BAP di Polres Langkat, ia mengalami intimidasi atau pengancaman. Bahkan hasil BAP kepolisian tersebut tidak sesuai dengan jawaban yang ia berikan.

Saksi verbalisan, Brigpol Agus Efendi, membenarkan bahwa dia yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sumarti dan pemeriksaan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku. Agus juga menjelaskan bahwa saat berada di ruangan pemeriksaan sebelum BAP, dia melakukan dialog dengan saksi Sumarti agar saksi merasa tenang dan nyaman.

Namun, saksi Sumarti tetap membantah pernyataan Agus yang menyebutkan bahwa Agus meminjamkan kaca mata. Menurut Sumarti, dia tidak pernah menggunakan atau dipinjamkan kaca mata oleh Agus. Sumarti juga mengungkapkan bahwa dia merasa tertekan saat diperiksa di kepolisian karena prosesnya dan saat itu keluarganya juga berada di kantor polisi. Meskipun Brigpol Agus bukanlah yang melakukan intimidasi, Sumarti tidak mengetahui atau mengenal orang yang mengintimidasi dirinya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral