Sumber :
- Tim TvOne/ Tarmizi
Sadis! Suami Membakar Istri di Batanghari karena Menolak Berhubungan Badan
Kamis, 6 Juli 2023 - 08:49 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(tar/fna)