Persidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat..
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Dua Terdakwa Tato dan Sahdan Ajukan Pemeriksaan Konfrontir Terhadap Saksi Atik dan Rudi

Rabu, 5 Juli 2023 - 08:31 WIB

Kuasa hukum Tato dan Sahdan, Irwansyah Putra Nasution juga menyatakan kecewa dengan kinerja jaksa penuntut yang dalam hal ini mewakili korban atau negara untuk mendakwa dan menuntut para pelaku pembunuhan Paino. 

Sudah jelas penyidik hanya menyangkakan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan saksi dan barang bukti, namun jaksa menambahkan pasal 338 dan 353 jo 55 KUHP. 

"Semuanya berubah pada saat dakwaan, inikan aneh. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan," ungkapnya. 

Irwansyah menuturkan dalam hal menghadirkan saksi-saksi di persidangan terdakwa Sulhanda alias Tato dan juga terdakwa Parsadanta Sembiring alias Sahdan, banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa. 

"Sementara dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, salah satunya saksi Joko Al Malik dapat dihadirkan. Ini kan aneh," bebernya. 

Selain itu, Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengungkapkan banyak sekali alasan jaksa untuk tidak menghadirkan para terdakwa di persidangan. 

"Hakim sudah memerintahkan untuk menghadirkan para terdakwa, namun jaksa minta hakim membuat penetapan. Kan sudah jelas perintah hakim dipersidangan, perintah itu kan sah disampaikan di persidangan," ujarnya. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral