- Tim TvOne/ Pebri
Dugaan Korupsi Berjamaah Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Bantah Terima Aliran Dana
Disinggung terhadap sejumlah nama yang diduga ikut menerima sejumlah aliran dana, Rizky menjawab saat ini Pidsus Kejari Prabumulih, telah menggarap satu nama lagi sebagai tersangka korupsi berjamaah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017.
Diterangkannya, satu nama tersebut yakni bernama Karlisun sebagai Bendahara Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih saat itu.
"Tunggu saja, tinggal pemberkasan serta pelimpahan perkara," tuturnya.
Diketahui fakta sidang dakwaan JPU, nama-nama yang terseret tersebut yakni mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp35 juta, Karlisun sebagai PPK Rp310 juta.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu atas nama Iriadi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.
Bahkan melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, tersangka Iriadi diduga meminta uang sebesar Rp80 juta yang katanya untuk diberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang. (peb/lno)