- Tim tvOne/Kurnia
Polresta Tanjungpinang Usut Kasus Dugaan Investasi Bodong Penjualan Materai Senilai Rp 2 Miliar
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Polresta Tanjungpinang saat ini tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong, dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar lebih. Seorang pegawai agen kantor pos di Tanjungpinang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Kasus dugaan investasi bodong ini mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Korban merasa tertipu setelah menginvestasikan uangnya atas bujukan terlapor.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa investasi bodong ini bermodus bisnis penjualan materai milik Kantor Pos setempat.
"Kita baru menerima laporan pada 24 Juni kemarin. Sudah kita lakukan penyelidikan. Modusnya berbisnis penjualan materai kantor Pos," ujar Kombes Ompusunggu, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut, Kapolresta, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, seperti pelapor hingga terlapor. Bahkan, pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti, berupa bukti transfer antara pelapor dan terlapor.
"Saat ini masih kita dalami. Untuk tindak pidana ini baru satu orang pelapor. Saksi-saksi telah diperiksa," ungkapnya.
Kombes Ompusunggu menambahkan, kerugian dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp2 Miliar. Selain itu, pihaknya juga akan mendalami soal korban investasi bodong lainnya. "Untuk berapa korban lagi didalami. Mungkin banyak korban lain. Sementara kita tangani yang Kantor Pos yang di Batu 2, seminggu lagi akan ada pengembangan," pungkasnya. (ksh/wna)