- Tim Tvone/ Saiful
Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Aceh: Rumoh Geudong Menjadi Living Park dalam Langkah Awal Presiden Jokowi
Fatahillah, salah satu dari banyak keluarga korban kekerasan aparatur TNI selama masa konflik di Aceh, adalah anak dari Yahya, Kepala Desa setempat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong Bili Aron Glumpang Tiga, Pidie, Aceh. Yahya dituduh membantu gerakan Aceh Merdeka (GAM). Fatahillah mengungkapkan kekecewaannya, "Kami masih memiliki banyak anak-anak korban pelanggaran HAM yang belum terdaftar." Ia menilai pembangunan masjid di lokasi ini akan menguburkan bukti kekerasan aparat negara pada masa konflik Aceh.
Salah satu keluarga korban lainnya adalah Farhan, anak dari Syamsuddin atau Pak Din. Ia menceritakan bahwa orangtuanya diculik pada 24 Desember 1990 pukul 20.30 WIB dan hingga saat ini belum kembali. Farhan mengungkapkan, "Kami sebenarnya tidak berharap bantuan dari Pemerintah RI, namun kami hanya meminta pengakuan terhadap apa yang telah terjadi pada orang tua kami," dengan ekspresi sedih di matanya.
Fatahillah dan Farhan menyampaikan kekecewaannya atas perobohan Rumoh Geudong.
Rumoh Geudong merupakan salah satu lokasi pelanggaran HAM berat di Aceh. Sejak tahun 1989, rumah ini digunakan sebagai pos SATTIS yang merupakan tempat penyiksaan dengan berbagai metode kejam, seperti yang dikonfirmasi oleh KOMNASHAM. Setelah penarikan pasukan TNI dari Aceh pada tahun 1998, rumah ini dibakar dan hanya menyisakan puing-puing tangga, dinding beton, dan sumur. Harapan mereka adalah agar tempat ini tidak lagi digunakan untuk tujuan yang sama.
Menanggapi belum terdatanya sejumlah korban konflik ini, MENKOPOLHUKAM Mahfud MD menyatakan bahwa ini baru tahap awal pendataan dan akan berakhir pada bulan Desember ini. Selain itu, mereka yang belum terdata akan terus didata hingga seluruhnya terdaftar.
Presiden Republik Indonesia menetapkan Rumoh Geudong di Pidie, Aceh, sebagai titik awal penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Nantinya, lokasi ini akan dijadikan Living Park. Kunjungan Presiden RI Jokowi ke kawasan Pidie ini menjadi langkah awal dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi antara tahun 1989 hingga 1998 di Aceh. Menurut Jokowi, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sedang di-data secara bertahap di Indonesia, dan langkah awalnya dimulai dari Rumoh Geudong, Pidie, Aceh.